Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Perusahaan dikabupaten Gresik Wajib Memperkerjakan Tenaga Lokal 60% Sesuai Perda Nomer 7/2022, Mujid Riduan Bersama Disnaker Gentol Mensosialisasikan

Senin, 09 Maret 2026 | Maret 09, 2026 WIB | Last Updated 2026-03-09T03:39:50Z


Gresik, HarianMemo com || - Eksekutif & Legislatif Pemerintahan kabupaten Gresik gencar melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan baru, Peraturan perundungan berupa peraturan daerah (PERDA) ini merupakan produk hukum yang telah di rancang dan buat oleh Legislatif (DPRD) bersama pemerintah daerah dan disetujui oleh bupati.


Minggu 8 Maret 2026 bertepatan dikecamatan Kedamaian terlihat Wakil pimpinan DPRD kabupaten Gresik Mujid riduan mendampingi narasumber dari dinas ketenagakerjaan mensosialisasikan peraturan daerah nomer 7 tahun 2022 terkait Ketenagakerjaan dan perda nomer 1 tahun 2025 terkait Pelaksanaan perlindungan tenaga kerja Migran.


Kabupaten Gresik merupakan wilayah industrialisasi, Jadi peraturan daerah yang dibuat atau diterbitkan tersebut sangat tepat.


Pemerintah daerah hadir ditengah-tengah masyarakat, Dengan menerbitkan peraturan perundang-undangan yang berupa perda tersebut semata-mata untuk kepentingan masyarakat kabupaten Gresik.


60 pesen perusahaan yang ada dikabupaten Gresik harus mengunakan tenaga kerja lokal setempat, Hal demikian merupakan salah satu klausul yang ada di perda nomer 7 tahun 2022.


Pemerintah daerah melalui dinas ketenagakerjaan memfasilitasi masyarakat dalam penyaluran tenaga kerja yang ada dikabupaten Gresik, Berbekal keterampilan dan sertifikasi sebelum terjun ke perusahaan masyarakat dilatih dan dibimbing untuk dibekali sebuah pengetahuan yang nantinya menjadi tenaga kerja yang profesional.  Hal itu disampaikan oleh Wakil  pimpinan DPRD kabupaten Gresik Mujid riduan dalam paparan sosialisasi peraturan perundang-undangan tersebut.


Selain memberikan pelatihan, Peraturan daerah ini juga mendorong pemerintah dalam mengentas pengangguran yang ada dikabupaten Gresik.Mengingat di JIPE yang ada di wilayah Manyar merupakan wilayah ekonomi khusus didalamnya terdapat sebuah perusahaan - perusahaan yang mampu menyerap tenaga kerja."tandas Mujid riduan selalu wakil pimpinan DPRD kabupaten Gresik saat dikonfirmasi media.(*)