Surabaya , HarianMemo.com || - Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menjadi sorotan dan perbincangan masyarakat terkait diduga adanya oknum yang menyalahgunakan wewenang dan kode etik dimana adanya permintaan uang Ratusan juta kepada kedua pelaku bapak dan anak untuk proses rehabilitasi.
Pelaku berinisial M.H dan R, Warga Buduran, Sidoarjo diamankan di rumah istri pertamanya di Buduran setelah memakai inex disalah satu apartment di daerah Surabaya sekira tanggal 12 agustus 2026.
Berdasarkan keterangan narasumber Harian Memo mengatakan bahwa M.H diamankan polres kp3 Tanjung Perak. Sesampai disana pihak penyidik mengarahkan seseorang bernama kris yang diketahui sebagai pengacara dan pihak keluarga dimintai uang 100 juta agar pelaku MH dan R tidak diproses lebih lanjut dan diajukan proses rehabilitasi.
"Pelaku direhabilitasi di yayasan orbit karena pembayaran dari pihak keluarga kurang akhirnya pelaku R dipulangkan terlebih dahulu untuk mencari kekurangan uang pembayaran. Dan pelaku MH dilepas 2 minggu setelah kekurangan dibayar." ujar narasumber.
Biar lebih berimbang pemberitaan inu awak media menghubungi kasat Narkoba Polres Kp3 Akp Adik Agus Putrawan melalui pesan Whatsapp juga telepon, namun Bungkam.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada jawaban dan klarifikasi dari kasat Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Dari beberapa informasi yang di dapat dari keluarga penyalahgunaan narkoba. Bahwa mereka diarahkan ke pengacara sama pihak penyidik. Hal ini diduga ada kerjasama yang sistematis
dimana ini murni tanggung jawab dari kepolisian atau penyidik yang mana harus memberitahu keluarga pelaku bahwa pelaku itu merupakan Hak, kewajiban, kewenangan kepolisian pelaku tidak dipungut biaya gratis. sepeserpun dan tidak perlu memakai pengacara.
Diharap kapolres Pelabuhan Tanjung Perak. harus tegas terhadap oknum yang sengaja memperkaya dirinya. Untuk kapolda jatim,Paminal dan Bidpropam harus mengambil tindakan sesuai perintah kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk dilakukan PTDH .
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut maupun berkaitan dengan pemberitaan ini. (SYAMSUL)
