Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

SP2HP Tak Kunjung Terbit, Polda Papua Dapat Somasi Hukum

Senin, 25 Mei 2026 | Mei 25, 2026 WIB | Last Updated 2026-05-25T13:35:38Z


Surabaya,HarianMemo.com || Ketidakjelasan penanganan perkara di lingkungan Polda Papua akhirnya menuai reaksi hukum. H. Syamsul Arif, S.H., selaku pelapor sekaligus pimpinan salah satu Media Online, secara resmi melayangkan surat somasi dan teguran hukum ke Kepala Polda Papua Jayapura, Cq. Bidpropam, pada Senin, 25 Mei 2026. Dokumen dikirimkan melalui layanan Pos. 

 

Dasar utama teguran ini adalah belum diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau Penyidikan (SP2HP) sejak laporan awal dibuat. Bagi pemohon, kelambatan ini bukan sekadar prosedur yang terabaikan, melainkan pelanggaran hak konstitusional dan aturan profesi kepolisian.

 

Dalam surat dua halaman itu, Syamsul Arif menancapkan landasan hukum yang kokoh. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, yang menjadi payung kepastian hukum bagi setiap warga negara yang berurusan dengan penegak hukum. Tak hanya itu, kewajiban transparansi juga tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara, yang mewajibkan pelaksanaan tugas secara profesional, transparan, dan akuntabel.

 

Paling spesifik, ia mengutip Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019. Aturan internal ini secara tegas memerintahkan penyidik untuk menyampaikan informasi perkembangan kasus kepada pelapor. "Hal ini adalah bentuk pelayanan publik, bukan hak istimewa," tulisnya dalam surat itu.

 

Ada tiga nama yang disebut sebagai pihak teradu: Kompol Agus Ferinando, Iptu Edwind Ayomi, dan Aipda Hamzah. Menurut pelapor, proses penanganan perkara terasa berputar di tempat tanpa kejelasan arah.

 

Melalui surat ini, tenggat waktu diberikan selama tiga hari kalender sejak surat diterima. Ada tiga hal yang dituntut: penerbitan SP2HP, penjelasan status perkara, serta rincian langkah hukum yang telah dan akan dilakukan.

 

"Jika lewat batas waktu tak ada tanggapan, kami akan maju ke tahap hukum selanjutnya sesuai ketentuan KUHAP," peringatan. Surat ini juga ditembuskan ke Kapolri dan Kadiv Propam Mabes Polri, menandakan persoalan ini dibawa ke ranah pengawasan tingkat pusat.

 

Hingga berita ditulis, belum ada respons resmi dari jajaran Polda Papua. Pertanyaan kini tertuju: apakah institusi tersebut akan memenuhi kewajiban proseduralnya, atau justru menambah catatan baru dalam lembar kepatuhan hukum kepolisian di wilayah timur Indonesia.(Red)