Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

H. Syamsul Arief, S.H. Siap Gugat ke PTUN RI Terkait SP2HP Bidpropam Polda Papua dalam Kasus Dugaan Mafia BBM Subsidi

Jumat, 12 Juni 2026 | Juni 12, 2026 WIB | Last Updated 2026-06-12T08:31:59Z


JAKARTA HarianMemo.com ||– Pimpinan Redaksi Harian Memo, H. Syamsul Arief, menyatakan akan menempuh langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Republik Indonesia terkait surat dan penanganan perkara yang dilakukan Bidpropam Polda Papua dalam kasus dugaan mafia BBM subsidi yang menyeret nama Kompol Agus Ferinando Pombos beserta sejumlah pihak lainnya.


Menurut Syamsul Arief, gugatan tersebut diajukan sebagai bentuk upaya mencari kepastian hukum dan transparansi terhadap proses penanganan laporan yang telah ia sampaikan sejak beberapa waktu lalu. Ia menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diuji secara hukum melalui mekanisme peradilan tata usaha negara, khususnya terkait surat maupun keputusan administrasi yang diterbitkan dalam proses penanganan laporan tersebut. 


Syamsul Arief menjelaskan bahwa dirinya selama ini aktif mengawal dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang disebut-sebut melibatkan oknum tertentu di wilayah Papua. Ia juga mengaku telah menyampaikan berbagai laporan dan bukti kepada institusi terkait agar dilakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan. 


"Dalam waktu dekat kami akan mengajukan gugatan ke PTUN RI untuk menguji legalitas surat dan keputusan yang berkaitan dengan penanganan laporan dugaan mafia BBM subsidi tersebut. Langkah ini kami tempuh demi mendapatkan kepastian hukum dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku," ujar Syamsul Arief.


Kasus dugaan mafia BBM subsidi yang menyeret nama Kompol Agus Ferinando Pombos sebelumnya telah menjadi perhatian publik setelah muncul sejumlah laporan dan pemberitaan yang meminta adanya pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di Papua. Hingga kini proses penanganan internal disebut masih berjalan dan dalam tahap pendalaman oleh pihak terkait. 


Syamsul Arief berharap seluruh institusi yang menangani perkara tersebut dapat bekerja secara profesional, independen, dan transparan. Ia menegaskan bahwa langkah hukum melalui PTUN RI bukan ditujukan untuk menyerang institusi tertentu, melainkan sebagai upaya memperoleh kejelasan hukum atas keputusan administrasi yang telah diterbitkan.


"Semua pihak harus menghormati asas praduga tak bersalah. Namun di sisi lain, setiap laporan masyarakat juga harus ditangani secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu kami akan menggunakan hak hukum yang tersedia melalui PTUN RI," tegasnya. 


Sementara itu, hingga berita ini ditulis belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Bidpropam Polda Papua maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan terkait rencana gugatan tersebut. Berita ini akan diperbarui apabila terdapat tanggapan atau klarifikasi resmi dari pihak terkait.(Red)