Gresik, HarianMemo.com || DPRD kabupaten Gresik menggelar agenda sidang paripurna terkait pergantian antar waktu anggota DPRD dan wakil pimpinan DPRD dari partai Golkar. Kusno di angkat menjadi anggota komisi 2 mengantikan Ahmad Nurhamin karena meninggal dunia sedangkan Posisi Almarhum Ahmad Nurhamin sebagai wakil pimpinan DPRD digantian oleh Wongso Negoro.(4/9/2026)Jum'at
Sidang paripurna pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung oleh Pimpinan DPRD kabupaten Gresik yaitu Sahrul Munir. Dikatakan oleh Pimpinan DPRD bahwa yang hadir anggota DPRD sebanyak 37 orang dan dari undangan OPD total keseluruhan sebanyak 76 orang. Sidang paripurna di buka untuk umum.
Wakil Bupati hadir dan menyaksikan acara pengambilan sumpah pergantian antar waktu.
PAW wakil pimpinan DPRD kabupaten Gresik dari partai Golkar atas nama Wongso Negoro mengantikan Ahmad Nurhamin karena meninggal dunia."terang Sahrul Munir saat memimpin rapat paripurna
Berdasarkan surat dari DPP Golkar Nomor: B 1041/DPP/Golkar/VI/2026 tertanggal 12. juni 2026 ttg persetujuan PAW
Selanjutnya Pimpinan DPRD Memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk disampaikan kepada gubernur melalui bupati.
Kemudian Gubenur menerbitkan surat keputusan nomer 100.3.3.1/542/KPTS/011.2/2026 ttg PAW atas nama wakil pimpinan antar waktu atas nama Wongso Negoro."tandas Sharul Munir.
Usai sidang paripurna, DPRD kabupaten menggelar agenda rapat tertutup dengan agenda pembahasan alat kelengkapan dewan, Dimana posisi ketua komisi 2 sekarang dijabat oleh Arek Riduan sedangkan posisi ketua fraksi Golkar dijabat oleh Fiqan.(Red)
