Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Foto Penyerahan Uang Rp250 Juta Viral, Dugaan Keterlibatan Kades Turirejo Dalam Perkara SK Palsu Diminta Diusut Tuntas

Kamis, 03 September 2026 | September 03, 2026 WIB | Last Updated 2026-09-03T10:33:48Z


Gresik, HarianMemo,com ||— Viral di media sosial sebuah foto yang memperlihatkan Kepala Desa Turirejo, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, Surianto alias Tobek, sedang menyerahkan sejumlah uang kepada seseorang berinisial A, kini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat.


Bukan hanya karena nominal uang yang disebut mencapai Rp250 juta, tetapi publik kini mempertanyakan secara lebih jauh apa hubungan penyerahan uang tersebut dengan perkara dugaan penipuan Surat Keputusan (SK) palsu yang menyeret nama A.


Berdasarkan informasi yang beredar dan telah diberitakan, A disebut telah berstatus tersangka dan menjalani penahanan dalam perkara dugaan penipuan SK palsu. Sementara itu, foto penyerahan uang dan kuitansi dengan nominal Rp250 juta yang beredar luas menjadi salah satu fakta yang kini ramai diperbincangkan masyarakat.


Pertanyaan publik pun semakin mengarah kepada dugaan adanya keterlibatan atau setidaknya hubungan antara penyerahan uang tersebut dengan perkara yang sedang dihadapi A.


Informasi yang berkembang menyebut uang tersebut diduga berkaitan dengan upaya agar anak Surianto dapat diterima sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik. Informasi ini tentu membutuhkan pembuktian dan klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang berwenang.


Namun persoalan tidak berhenti di sana.


Muncul pula dugaan bahwa sebagian uang yang digunakan dalam rangkaian peristiwa tersebut berkaitan dengan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Turirejo, dengan nilai yang disebut-sebut mencapai sekitar Rp200 juta.


Jika dugaan tersebut benar dan ditemukan adanya penggunaan uang BUMDes untuk kepentingan di luar tujuan serta mekanisme pengelolaan yang telah ditetapkan, maka persoalannya berpotensi berkembang menjadi masalah serius dalam tata kelola dan pertanggungjawaban keuangan desa.


Pengakuan Uang BUMDes Jadi Titik Penting


Dalam pemberitaan sebelumnya, Surianto disebut membenarkan bahwa dana BUMDes tersebut memang digunakan dan belum direalisasikan. Namun ia membantah sebagai pihak yang secara langsung membawa atau menggunakan uang tersebut.


Surianto juga menyampaikan bahwa uang BUMDes itu dibawa oleh seorang warga yang disebutnya berprofesi sebagai juragan barang bekas atau rosokan. Menurut keterangannya, orang tersebut telah meninggal dunia dan uang tersebut akan dikembalikan.


Pernyataan ini justru memunculkan sejumlah pertanyaan yang tidak boleh dibiarkan tanpa jawaban.


Siapa yang memberikan persetujuan pengeluaran dana tersebut?


Siapa yang memiliki kewenangan mengambil atau membawa dana BUMDes?


Untuk kepentingan apa uang tersebut digunakan?


Apakah terdapat keputusan resmi, berita acara, bukti transaksi dan persetujuan pengurus BUMDes?


Dan yang paling penting, apakah terdapat hubungan antara uang BUMDes yang disebut digunakan tersebut dengan penyerahan uang Rp250 juta kepada A?


Pertanyaan-pertanyaan inilah yang dinilai harus dijawab melalui pemeriksaan berdasarkan dokumen dan fakta, bukan sekadar melalui pernyataan di ruang publik.


Jangan Hanya Berhenti pada “Akan Dikembalikan”


Publik juga menyoroti pernyataan bahwa dana tersebut akan dikembalikan.


Sebab, apabila benar terdapat penggunaan dana yang tidak sesuai mekanisme, maka persoalan hukumnya tidak serta-merta selesai hanya dengan alasan uang tersebut nantinya dikembalikan.


Yang harus ditelusuri adalah proses sejak awal.


Mulai dari asal dana, siapa yang menguasai, siapa yang memerintahkan pengeluaran, siapa yang menerima manfaat, hingga apakah terdapat hubungan dengan perkara dugaan penipuan SK palsu.


Karena itu, aparat penegak hukum, Inspektorat Kabupaten Gresik, serta instansi yang memiliki kewenangan pengawasan terhadap pemerintahan desa didorong untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.


Pemeriksaan dinilai penting dilakukan terhadap:


- Dokumen keuangan BUMDes;

- Laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana;

- Rekening dan bukti transaksi;

- Kuitansi penyerahan uang Rp250 juta yang beredar;

- Pihak-pihak yang mengetahui sumber dan penggunaan uang;

- Serta kemungkinan keterkaitan penyerahan uang tersebut dengan perkara dugaan penipuan SK palsu.


Dugaan Keterlibatan Harus Dibuktikan


HARIAN MEMO menegaskan bahwa foto yang beredar maupun informasi yang berkembang belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan Surianto bersalah atau terlibat secara pidana.


Namun, keberadaan foto penyerahan uang, kuitansi Rp250 juta, informasi mengenai dugaan penggunaan dana BUMDes, serta adanya perkara dugaan penipuan SK palsu yang menyeret penerima uang, merupakan rangkaian fakta dan informasi yang layak mendapat perhatian serta pemeriksaan oleh aparat berwenang.


Jika dalam pemeriksaan nantinya ditemukan bahwa tidak terdapat keterlibatan Surianto dalam tindak pidana tersebut, maka hal itu juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik.


Sebaliknya, apabila ditemukan adanya keterlibatan, penyalahgunaan kewenangan, penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan, atau hubungan dengan tindak pidana lain, maka proses hukum harus berjalan secara profesional, transparan dan tanpa pandang bulu.


Kasus ini tidak boleh berhenti hanya karena uang disebut akan dikembalikan.


Yang harus dibuka secara terang adalah:


Dari mana uang itu berasal?


Siapa yang menyerahkan?


Untuk kepentingan apa uang tersebut diberikan?


Apakah terdapat kaitan dengan dugaan penipuan SK palsu?


Dan, apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain dalam rangkaian peristiwa tersebut?


Kini publik menunggu langkah nyata aparat penegak hukum dan lembaga pengawas.


Sebab, dalam perkara yang menyangkut dugaan penggunaan uang desa dan dugaan penipuan, transparansi bukan sekadar tuntutan masyarakat, melainkan bagian penting untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum atau justru tidak ada keterlibatan sebagaimana yang diduga.


Hingga berita ini diturunkan, dugaan keterlibatan Surianto dalam perkara tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum oleh instansi yang berwenang. HARIAN MEMO membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.(Sl*)