dvokat HAMIM, S.Ag., S.H., M.H., C.M. Minta Penyidik Menghormati Hak Kuasa Hukum dalam Penanganan Perkara
LAMONGAN,HarianMemo.com || – Kuasa hukum pelapor dalam perkara dugaan perampasan emas di wilayah hukum Polsek Modo, Kabupaten Lamongan, melayangkan surat keberatan kepada Kapolsek Modo melalui Kanit Reskrim atau penyidik. Keberatan tersebut berkaitan dengan dugaan pelaksanaan mediasi atau restoratif justice yang disebut dilakukan tanpa pemberitahuan kepada kuasa hukum pelapor.
Surat keberatan bernomor 73/AM.JUSTITIA/IX/2026 tertanggal 29 September 2026 itu disampaikan oleh advokat Hamim, S.Ag., S.H., M.H., C.M., dari kantor Advokat AM Justitia Law Firm & Partners.
Dalam surat tersebut, kuasa hukum meminta perhatian terhadap proses penanganan perkara dengan nomor LPM/12/VIII/2026/SPKT Polsek Modo/Polres Lamongan/Polda Jatim, tertanggal 4 Agustus 2026.
Kuasa hukum menilai, proses mediasi yang dilakukan penyidik semestinya memperhatikan keberadaan pendamping hukum yang telah ditunjuk secara sah oleh pelapor.
Mediasi Disebut Tanpa Pemberitahuan
Dalam uraian keberatannya, Hamim menyampaikan bahwa penyidik Polsek Modo disebut telah melakukan proses mediasi atau restoratif justice pada Senin sekitar pukul 14.00 WIB.
Menurut keterangan dalam surat tersebut, proses mediasi dilakukan antara pelapor dan pihak terlapor tanpa pemberitahuan maupun komunikasi terlebih dahulu kepada kuasa hukum pelapor.
Padahal, kuasa hukum menyatakan telah ditunjuk secara sah berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 63/AM.JUSTITIA/IX/2026 tertanggal 15 September 2026.
Surat kuasa tersebut, menurut pihak kuasa hukum, juga telah diserahkan kepada penyidik yang menangani perkara.
Namun, dalam surat keberatan itu, Hamim mempersoalkan tidak adanya koordinasi dengan dirinya selaku kuasa hukum yang telah ditunjuk oleh pelapor.
Persoalkan Penghormatan Hak Kuasa Hukum
Kuasa hukum menilai, komunikasi antara penyidik dan pihak yang memberikan pendampingan hukum perlu diperhatikan dalam proses penanganan perkara.
Keberatan tersebut disampaikan agar proses penyelesaian perkara tidak mengabaikan hak pelapor untuk memperoleh pendampingan hukum sesuai dengan surat kuasa yang telah diberikan.
Pihak kuasa hukum juga meminta agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, serta memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Surat keberatan itu ditujukan kepada Kapolsek Modo, Kabupaten Lamongan, dengan tembusan dan lampiran sebagaimana tercantum dalam dokumen yang disampaikan kuasa hukum.
Menunggu Klarifikasi Penyidik
Hingga berita ini disusun, keterangan yang diperoleh masih bersumber dari surat keberatan pihak kuasa hukum. Belum terdapat penjelasan dari pihak penyidik Polsek Modo mengenai kronologi mediasi, pihak-pihak yang hadir, maupun alasan tidak dilibatkannya kuasa hukum dalam proses tersebut.
Klarifikasi dari pihak kepolisian diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai pelaksanaan mediasi dan penanganan perkara yang dimaksud.
Berita ini disusun berdasarkan dokumen surat keberatan tertanggal 29 September 2026. Pihak Polsek Modo tetap memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan atau tanggapan atas keberatan yang disampaikan kuasa hukum pelapor.(Sul).
