Diduga Gelar Mediasi Kasus Perampasan Emas Tanpa Menghubungi Kuasa Hukum, H. Syamsul Arief, S.H. Minta Proses Penanganan Perkara Diperiksa
LAMONGAN, HARIAN MEMO – Pimpinan Redaksi HARIAN MEMO, H. Syamsul Arief, S.H., bersama kuasa hukumnya berencana melaporkan Polsek Modo, Kabupaten Lamongan, ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur.
Rencana pelaporan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan perampasan emas yang dipersoalkan oleh pihak H. Syamsul Arief, S.H.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah dugaan pelaksanaan mediasi tanpa menghubungi atau melibatkan kuasa hukum yang mendampingi pihaknya dalam perkara tersebut.
Pihak H. Syamsul Arief menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan penjelasan dan pemeriksaan lebih lanjut, terutama mengenai prosedur penanganan perkara serta pelaksanaan mediasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Mediasi Dipersoalkan
Menurut informasi yang disampaikan pihak pelapor, mediasi dalam perkara dugaan perampasan emas tersebut dipersoalkan karena disebut berlangsung tanpa pemberitahuan kepada kuasa hukum.
Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar bagi H. Syamsul Arief, S.H. bersama kuasa hukumnya untuk mempertanyakan prosedur yang diterapkan dalam penanganan perkara.
Pihaknya berencana meminta Propam Polda Jatim menelusuri apakah pelaksanaan mediasi tersebut telah sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Selain itu, pihak pelapor juga menginginkan adanya kejelasan mengenai tahapan penanganan perkara, termasuk komunikasi antara penyidik dengan pihak-pihak yang berkepentingan.
Aipda Muh. Mahfud Turut Disorot
Dalam persoalan tersebut, Aipda Muh. Mahfud selaku Kanit Reskrim Polsek Modo turut menjadi sorotan pihak pelapor.
Sebelumnya, H. Syamsul Arief, S.H. menyatakan akan melaporkan Aipda Muh. Mahfud ke Propam Polda Jatim atas dugaan penyimpangan proses penyidikan.
Rencana pengaduan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi Propam untuk melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap prosedur penanganan perkara yang dipersoalkan.
Pihak pelapor berharap seluruh tahapan penanganan perkara dugaan perampasan emas dapat diperiksa secara menyeluruh, termasuk pelaksanaan mediasi dan komunikasi dengan kuasa hukum.
Minta Propam Polda Jatim Turun Tangan
H. Syamsul Arief, S.H. bersama kuasa hukumnya berencana menyampaikan pengaduan secara resmi kepada Propam Polda Jatim.
Melalui laporan tersebut, pihaknya berharap ada pemeriksaan terhadap dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penanganan perkara.
Pemeriksaan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai pelaksanaan mediasi, alasan tidak adanya komunikasi dengan kuasa hukum, serta tahapan penyidikan yang telah dilakukan.
Pihak pelapor juga berharap proses penanganan perkara berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang berkepentingan.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Polsek Modo maupun Aipda Muh. Mahfud mengenai dugaan pelaksanaan mediasi tanpa menghubungi kuasa hukum tersebut.
HARIAN MEMO membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Polsek Modo serta pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.(SL)
