Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

DPRD Kabupaten Gresik Gelar Sosialisasi PERDA NO 3 Tahun 2026 Tentang Pelayanan Publik

Jumat, 09 Oktober 2026 | Oktober 09, 2026 WIB | Last Updated 2026-10-09T12:54:37Z


Gresik.,HarianMemo .com ||- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik dari Fraksi Golongan Karya, *Bapak Atek Ridwan*, menggelar agenda Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tahap VI Tahun 2026, dengan materi utama *Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelayanan Publik*.


Kegiatan ini dilaksanakan pada hari [Sabtu, 09 Oktober 2026] bertempat di Rumah Aspirasi Golkar Driyorejo (Kediaman Atek Ridwan), dan dihadiri oleh kader Partai Golkar, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, serta warga Kecamatan Driyorejo dan Wringinanom.


Dalam sosialisasinya, Atek Ridwan menjelaskan bahwa Perda Pelayanan Publik ini hadir untuk memastikan setiap warga Gresik mendapatkan pelayanan yang mudah, cepat, transparan, dan tanpa pungli dari pemerintah.


"Perda No 3 Tahun 2026 ini adalah komitmen DPRD Gresik untuk melindungi hak rakyat. Tidak boleh lagi ada warga yang dipersulit saat mengurus KTP, KK, perizinan, atau pelayanan di Puskesmas dan Desa. Semua harus punya standar pelayanan yang jelas, ada kepastian waktu dan biaya," tegas Atek Ridwan di hadapan peserta, seperti terlihat dalam foto.


*Poin penting Perda No 3 Tahun 2026 tentang Pelayanan Publik yang disosialisasikan:*


1.  *Hak Masyarakat:* Setiap warga berhak mendapatkan pelayanan prima dan mengajukan pengaduan jika pelayanan buruk.

2.  *Kewajiban Penyelenggara:* Seluruh OPD, Kecamatan, Desa/Kelurahan dan BUMD wajib membuat Maklumat Pelayanan dan Standar Pelayanan (SP).

3.  *Larangan Pungli:* Pelayanan harus sesuai tarif resmi Perda, tidak boleh ada biaya tambahan di luar ketentuan.

4.  *Sanksi Tegas:* Penyelenggara yang melanggar standar pelayanan akan dikenakan sanksi administratif hingga evaluasi kinerja.

5.  *Partisipasi Publik:* Masyarakat didorong aktif mengawasi dan memberi masukan untuk perbaikan pelayanan.


Antusiasme peserta terlihat tinggi. Sesi tanya jawab berlangsung interaktif, banyak warga yang mengeluhkan soal pelayanan administrasi desa dan pelayanan kesehatan yang masih lambat.


Melalui sosialisasi ini, Sekretariat DPRD Kabupaten Gresik berharap Perda yang telah disahkan tidak hanya menjadi dokumen, tapi benar-benar dipahami dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat bawah.


Acara ditutup dengan foto bersama dan komitmen Partai Golkar Dapil IV untuk terus mengawal implementasi Perda Pelayanan Publik di wilayah Wringinanom - Driyorejo.(*W)