Gresik,HarianMemo.com || - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik, Sulis Irbansyah menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tahap VI Tahun 2026 dengan fokus pada Peraturan Daerah Kabupaten Gresik tentang Pelayanan Publik.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Gresik tersebut menghadirkan narasumber dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Gresik, M. Segaf dan diikuti oleh puluhan warga, tokoh masyarakat, dan kader di wilayah Dapil-nya.
Dalam sambutannya, Sulis Irbansyah menegaskan tujuan utama sosialisasi ini agar Perda tidak hanya berhenti di meja dewan, tapi benar-benar sampai dan dipahami masyarakat.
"Tujuan utama sosialisasi ini supaya masyarakat mengetahui dan memahami hak-hak mereka dalam mendapatkan pelayanan publik. Banyak warga yang belum tahu kalau mereka punya hak untuk mendapat pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan, serta hak untuk mengadu jika dilayani tidak baik," ujar Sulis.
Politisi yang dikenal dekat dengan masyarakat bawah ini juga menjelaskan proses panjang di balik lahirnya sebuah Perda.
"Pembahasan Perda ini tidak cukup satu atau dua hari. Ini membutuhkan waktu yang cukup lama, juga dibutuhkan kajian mendalam dan serapan aspirasi dari masyarakat. Makanya hari ini kita kembalikan lagi ke masyarakat untuk disosialisasikan, supaya aturan ini benar-benar implementatif dan pro-rakyat," kata Sulis.
Sementara itu, narasumber dari Dinas Kominfo Gresik, M. Segaf memaparkan poin-poin krusial dalam Perda Pelayanan Publik, mulai dari standar pelayanan, maklumat pelayanan, kewajiban penyelenggara layanan di tingkat OPD hingga desa, hingga kanal-kanal pengaduan resmi yang bisa dimanfaatkan warga seperti SP4N-LAPOR dan Media Center Gresik.
Acara berlangsung interaktif. Warga banyak bertanya seputar sulitnya mengurus administrasi kependudukan, perizinan usaha, dan pelayanan di tingkat desa.
Dengan adanya Perda ini, DPRD Kabupaten Gresik berharap tidak ada lagi praktik pelayanan yang berbelit-belit, pungutan liar, dan diskriminasi dalam pelayanan publik di Kabupaten Gresik.(W)
