Gresik,HarianMemo com || -Anggota DPRD Kabupaten Gresik, Kamjawiyono menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan (Sosper) Tahap VI Tahun 2026 tentang Peraturan Daerah Pelayanan Publik. Agenda yang difasilitasi Sekretariat DPRD Kabupaten Gresik ini dilaksanakan di Desa Sumput Kecamatan Driyorejo dan dihadiri warga serta tokoh masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Kamjawiyono menggandeng narasumber dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Gresik, Baharudin agar materi yang disampaikan lebih gamblang dan langsung menjawab kebutuhan warga.
"Sosialisasi ini kami menggandeng instansi terkait biar gamblang dan ini penting harus diketahui masyarakat, seperti halnya IKD (Identitas Kependudukan Digital). Jangan sampai warga tidak tahu bahwa sekarang KTP bisa digital dan semua layanan adminduk harusnya lebih mudah," ujar Kamjawiyono dalam sambutannya.
Kamjawiyono menegaskan, Perda Pelayanan Publik adalah instrumen penting untuk mendorong perbaikan kinerja seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Gresik.
"Pelayanan publik ini penting, kami berharap pelayanan-pelayanan yang ada di Kabupaten Gresik lebih ada peningkatan. Seperti halnya bentuk pelayanan SPPT ini harus lebih cepat atau dipermudah," tandas Kamjawiyono.
"Kami terus mendorong semua badan atau dinas yang berhubungan dengan pelayanan yang ada di Kabupaten Gresik harus terus ditingkatkan," kata Kamjawiyono.
Dalam forum tersebut, Kamjawiyono juga menyoroti temuan di lapangan terkait mahalnya biaya perizinan yang dikeluhkan pelaku usaha.
"Yang menjadi sorotan kami, terutama biaya konsultan dalam mendampingi untuk perizinan itu lebih tinggi daripada PAD yang masuk ke kas daerah. Ini harus diperhatikan serius praktek di lapangannya. Jangan sampai pengurusan izin justru menjadi beban, padahal PAD-nya kecil. Ini yang merugikan masyarakat dan iklim investasi di Gresik," tegasnya.
Sementara itu, narasumber dari Dispendukcapil, Baharudin, menjelaskan tentang pentingnya aktivasi IKD, pemanfaatan layanan adminduk online, serta hak warga untuk mendapat pelayanan yang gratis untuk dokumen kependudukan sesuai Perda Pelayanan Publik.
Acara ditutup dengan dialog interaktif, warga banyak menanyakan soal SPPT yang belum terbit, proses balik nama, hingga aktivasi IKD yang masih belum merata.(W)
