Gresik,HarianMemo.com || - Wakil Pimpinan DPRD Kabupaten Gresik, *Mujid Riduan*, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan (Sosper) terkait Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik. Kegiatan tersebut didampingi narasumber Apri Wijiati dari Dinas Kependudukan Bidang Pelayanan.Minggu 18 Oktober 2026 didesa Pranti dusun Pranti kecamatan Menganti
Dalam sosialisasi yang dihadiri perangkat desa dan masyarakat tersebut, Perda yang dibahas fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik di era digitalisasi.
Mujid mengatakan bahwa Perda ini sangat penting, karena di era digitalisasi banyak terobosan yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat.
> "Maksud dan tujuan, ruang lingkup Perda ini adalah memberikan kepastian hukum pada pemerintah daerah dan memberikan kemudahan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat," kata Mujid Riduan.
Lebih lanjut, Mujid menyoroti persoalan data kependudukan. Ia menyebut, *Panca Sensus* banyak data yang tidak valid karena desil yang terjadi perubahan, sehingga kevalidan data perlu ada perbaikan.
Mujid menyampaikan bahwa Perda yang disampaikan ini sangat penting bagi pemerintah desa juga, dan operator harus mengetahui dan paham terkait data masyarakat. Ia menyebut operator CNC harus paham.
"Agenda Perlinsos ini sengaja operator kita hadirkan karena setiap masyarakat harus ber-IKD (Identitas Kependudukan Digital)," tegasnya.
Dengan adanya IKD, diharapkan seluruh data masyarakat Gresik terintegrasi secara digital, sehingga penyaluran bantuan sosial dan pelayanan administrasi kependudukan bisa lebih tepat sasaran, cepat, dan transparan.
Kepala desa Pranti turut hadir dan dia mengapresiasi dengan adanya sosialisasi peraturan perundang-undangan tersebut, Terkait data ia menaruh harapan kepada pemerintah daerah supaya tidak terjadi kesalahan karena yang terjadi di desa Pranti tak pungkiri masih banyak ketidak cocokan dan di butuhkan revisi."tandasnya seperti yang disampaikan dalam forum sosialisasi tersebutlah.(W)
