Notification

×

Iklan

Iklan

WILAYA DESA TUMAPEL TEMPAT PELARIAN DOLLY SURABAYA KEPALA DESA TUTUP MATA.

Kamis, 12 September 2024 | September 12, 2024 WIB | Last Updated 2024-09-12T11:06:49Z

Gresik, Harian Memo - Maraknya warung kopi di wilayah Gresik yang saat ini banyak digandrungi oleh Kebanyakan warga ataupun Pemuda Gresik kini menjadi sorotan masyarakat, pasalnya di warung tersebut tidak hanya menyajikan minuman kopi namun di warung tersebut juga banyak ditemukan pramusaji yang Molek seksi dan selalu menebar senyum untuk menggoda kaum laki-laki

Salah satunya di Desa Tumapel Kecamatan duduksampeyan Kabupaten Gresik di desa tersebut banyak sekali bermunculan warung remang-remang atau warung pangkon yang ditunggu oleh wanita cantik seksi dan bahkan menyajikan seks bebas di warung tersebut

Hal ini disampaikan oleh salah satu pengunjung warung yang saat itu di tanyain oleh wartawan harian memo terkait apa saja yang bisa didapatkan di warung yang disajikan oleh wanita-wanita cantik

Dari keterangan salah satu pengunjung warung tersebut menyampaikan bahwasanya di warung di wilayah Tumapel tersebut juga bisa mendapatkan kepuasan seks dari penjaga warung

" di sini Enak Mas di samping kita ngopi minum es juga bisa menggoda cewek-cewek cantik kalau ada kesepakatan bisa juga langsung dibooking untuk diajak bermain sek " ungkap salah satu pengunjung warung yang berpesan agar namanya tidak disebutkan dalam pemberitaan

Mendapati keterangan dari salah satu pengunjung warung awak media Coba konfirmasi ke kepala desa Tumapel untuk menanyakan apa sudah dilakukan penertiban pada warung remang-remang yang ada di wilayah Tumapel

Namun sayangnya saat dihubungi awak media melalui seluler beberapa kali Kepala Desa Tumapel tidak mengangkat telepon pesan Whatsapp pun tidak dibalas

Dengan adanya informasi yang diberikan oleh pengunjung warung kepada awak media terkait adanya prostitusi di wilayah tumapel awak media berharap kepada aparat penegak hukum dan kepala desa Tumapel untuk mengambil langkah atau tindakan terhadap warung remang-remang yang menurut informas juga menyediakam layanan seks sebab sudah melanggar Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 juncto Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Larangan Pelacuran dan Perbuatan Cabul dalam mencegah tindak pidana asusila di Kabupaten Gresik.

Namun sayangnya hingga berita ini di terbitkan tidak ada tindakan apa pun dari penegak perda ( Satpol PP ) kabupaten gresik, dan seakan tutup mata dengan pemandangan kotor (warung remang - remang ) yang ada di desa tumapel.
(Red)

Editor : Dony dwi C