Gresik, HarianMemo.com | | - Polemik pengolahan pasar Sumput (Driyorejo) kabupaten Gresik masih belum kelar, Bagaimana dengan dengan pertanggungjawaban pengelolaannya ?Problemnya adalah diduga rangkap jabatan yaitu ketua pasar juga merangkap ketua BUMDes (Badan Usaha Milik Desa). Rabu 27/8/2025
Secara yuridis rangkap jabatan tidak dibenarkan oleh aturan yang berlaku.Dan sebagai lembaga desa seperti halnya BPD (badan pengawas desa) sudah melakukan upaya penyampaian hal itu kepada pemerintah desa atau kepala desa.
Memang benar, Ada ketua pasar disini juga menjabat ketua BUMDes akan tetapi itu sudah kami sampaikan kepada kepala desa dalam Musdes (musyawarah desa) problemnya adalah belum ada pengantinnya."Ucap Hariono ketua BPD Sumput ketika dikonfirmasi media
Lebih lanjut, Hariono menjelaskan bahwa sesuai regulasi aturan yang berlaku di peraturan pemerintah nomer 11 tahun 2021 tentang BUMDes kami secara lembaga sudah mengingatkan kepada kepala desa karena itu kewenangan kami.Dan didalam aturan itu secara struktural bahwa ketua BUMDes tidak boleh merangkap sebagai ketua pasar.
Informasi yang dihimpun media berdasarkan pernyataan dari ketua BPD ada pasar Sumput merupakan pasar milik desa karena tanah yang digunakan oleh pedagang merupakan tanah kas desa (TKD).
Menurut keterangan yang disampaikan oleh ketua BPD bahwa dengan waktu dekat akan dilakukan Musyawarah desa untuk membahas yang berkembang dimasyarakat seperti halnya rangkap jabatan tersebut.
Melalui informasi dari sekretaris desa, Ketua BPD menyampaikan akan segera ada rapat dan menurut rencana diagendakan dibulan September untuk membahas ketua BUMDes atau ketua pasar Sumput tersebut.
Sementara hingga berita diturunkan ini pihak kepala desa Sumput belum memberikan keterangan dan media sudah berupaya menemui akan tetapi belum bisa ditemui kepala desa Sumput tersebut. Bersambung....(*/Tim)