Gresik, Harian Memo - Kabar tak sedap diduga terjadi pelepasan tangkapan 6 orang inisial "ED" dan kawan kawan warga desa Banjarsari dan sekitarnya oleh oknum polisi Polres Gresik atas dugaan judi sabung ayam (pasal 303 KUHP).
Informasi yang dihimpun oleh pimpinan media Harianmemo, Peristiwa itu Kejadian pada hari Minggu tanggal 13 September 2025 kemarin. Dan diduga ada pelepasan 6 orang dibandrol dengan uang nominal sebesar 40 juta rupiah dengan alih-alih ditangkap dan dilepas alias, karena diduga ada uang pelicin.
Atas dugaan peristiwa tersebut, AKP Abid Kasad Reskrim Polres Gresik dikonfirmasi pimpinan media HarianMemo melalui hubungan WA (WhatsApp) atas data yang dimiliki belum menjawab atas konfirmasi dugaan tersebut pada Sabtu (20/9/2025).
Akurasi data yang dimiliki oleh pimpinan HarianMemo dilapangan (Desa Banjarsari) banyak masyarakat yang memberikan informasi kepadanya.
Atas kejadian ini karena minimnya informasi dari pihak kepolisian resort Gresik, Pimpinan HarianMemo akan melaporkan Oknum polisi tersebut ke Polda Jatim.
Dan hingga berita diturunkan ini pihak kasad Reskrim belum memberikan keterangan sebagai pertimbangan berita yang berkembang dimasyarakat atas kebenaran tersebut. (Pimpred)