Lamongan, HarianMemo.com ||– Muncul dugaan adanya pungutan terhadap wali murid di SMAN 2 Lamongan. Dugaan tersebut mencuat setelah beredar bukti setoran melalui salah satu bank daerah dengan nominal sekitar Rp200.000, yang disebut berkaitan dengan pembayaran untuk sekolah.
Sejumlah wali murid mempertanyakan dasar hukum serta mekanisme penarikan dana tersebut. Mereka berharap pihak sekolah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tujuan penggunaan dana, dasar penetapan nominal, serta apakah pembayaran tersebut bersifat wajib atau sukarela.
Beredarnya bukti setoran tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Hingga kini, belum diketahui secara pasti peruntukan dana dimaksud maupun apakah pungutan tersebut telah melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak sekolah diharapkan segera memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Transparansi mengenai pengelolaan dan penggunaan dana dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.
Selain itu, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur juga diharapkan dapat melakukan penelusuran dan klarifikasi apabila memang terdapat laporan atau pengaduan dari masyarakat, sehingga persoalan ini dapat diselesaikan secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku. Perbedaan antara sumbangan sukarela dan pungutan wajib di sekolah negeri memiliki konsekuensi hukum dan administrasi yang berbeda, sehingga perlu dipastikan melalui pemeriksaan terhadap fakta dan bukti yang ada.(*BC)
