Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Diduga Usaha Plastik Ilegal Tetap Beroperasi di Menganti, Pekerja Sebut Pemilik Usaha Pak Bambang

Senin, 22 Juni 2026 | Juni 22, 2026 WIB | Last Updated 2026-06-22T13:26:14Z


Gresik , HarianMemo.com ||– Sebuah usaha pengolahan plastik yang diduga belum mengantongi perizinan disebut-sebut masih beroperasi di Dusun Ngasinan Nomor 82, Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Dugaan tersebut memunculkan harapan agar instansi terkait segera melakukan pengecekan dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran.


Saat dikonfirmasi, seorang pria bernama Ilham yang berada di lokasi mengaku dirinya hanya sebagai pekerja. Ia menyampaikan tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan terkait legalitas usaha tersebut.


"Saya hanya pekerja biasa. Untuk pemilik usaha adalah Pak Bambang," ujar Ilham saat dimintai keterangan.


Namun, saat diminta menunjukkan dokumen perizinan usaha, Ilham mengaku tidak dapat memperlihatkan dokumen yang dimaksud dan menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada pemilik usaha.


Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan maupun tanggapan dari pihak yang disebut sebagai pemilik usaha terkait dugaan belum adanya perizinan tersebut.


Masyarakat berharap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gresik, bersama instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, dan aparat penegak hukum, dapat melakukan pemeriksaan terhadap legalitas usaha tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun lingkungan hidup, masyarakat meminta agar penindakan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan hasil konfirmasi awal di lapangan. Dugaan mengenai legalitas usaha tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak pemilik usaha maupun instansi berwenang. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.(Dw)