Notification

×

Iklan

Iklan

Jumat, 01 September 2023 | September 01, 2023 WIB | Last Updated 2023-09-01T11:19:20Z

Surabaya, Harian Memo
Kembali Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap dua pira yang menjual ekstasi dengan logo diamond dan YouTube. Identitas keduanya adalah Arman (23) asal Desa Klompang Timur Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan dan Patroh Dul (30) asal Desa Tragih Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang.

Tersangka Arman dan Patroh Dul ditangkap oleh Petugas Polisi pada Jumat, 25 Agustus 2023, kurang lebih pukul 14.00 WIB, di Jalan Lontar Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya setelah petugas mendapati informasi dari masyarakat atau cepu.

Ketika Arman ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditempat ditemukan barang bukti berupa 4 poket plastik transparan berisi 37 butir narkotika jenis Ekstasi warna merah muda logo Diamond. berat total ± 13,34 gram.

Sedakan Patroh Dul ketika diperiksa ditemukan satu poket plastik transparan berisi 12 butir narkotika jenis Ekstasi warna merah maron logo youtube dengan berat ± 4,62 gram.

“Kepada Petugas, tersangka Arman mengaku mendapatkan barang berisi 37 butir Ekstasi warna merah muda logo Diamond serta 12 butir logo youtube dari NR (DPO) dengan cara membeli pada Bulan Juli 2023, sekitar pukul 19.00 Wib di ranjau di Jalan Juanda Sidoarjo, dan Jalan Gembong Surabaya ," ujar AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Jumat (1/9/2023).

Dijelaskan oleh kasatnarkoba,  tersangka Arman mendapatkan barang bukti tersebut dengan cara membeli dengan harga perbutir Rp. 250.000, namun belum dibayar semuanya, kalau habis baru dia bayar. 

Jumlah kirimannya ekstasi dengan logo YouTube dan diamond  ada 2 poket plastik transparan yang berisi masing-masing 50 butir logo diamond dan 50 logo YouTube.

Setelah mendapatkan paket ekstasi keduanya langsung membagi ke dalam poket lebih kecil, untuk satu poket berisi 10 ekstasi.

“Sisa 4 poket plastik transparan berisi 37 butir dan 1  Ekstasi warna merah maron logo youtube dan YouTube  akan dijual oleh Tersangka, seharga Rp. 300.000 hingga Rp.350.000,,” imbuh Daniel.

Belum habis terjual, kedua pelaku keburu diciduk aparat kepolisian. Keduanya akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(L4M)
×
Berita Terbaru Update