Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Redaksi Harian Memo & Kuasa Hukum Layangkan Somasi Ke Satpol PP Gresik, Soroti Operasi Di Duduksampeyan

Rabu, 29 Juli 2026 | Juli 29, 2026 WIB | Last Updated 2026-07-29T08:06:01Z


Gresik , HarianMemo.com ||– Redaksi HARIAN MEMO bersama tim kuasa hukum resmi melayangkan Surat Somasi I kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik terkait pelaksanaan operasi penertiban di wilayah Kecamatan Duduksampeyan yang berlangsung pada 25 Juli 2026.


Surat somasi tertanggal 29 Juli 2026 itu ditujukan kepada Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik, Gustin Halomoan Sinaga, AP., M.Si., dan diajukan oleh Ana Puspitasari, yang menyatakan keberatan atas tindakan petugas saat operasi berlangsung.


Dalam surat tersebut, pengadu menyatakan bahwa dirinya dibawa dari warung miliknya di kawasan WR Bunderan Plebon, Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduksampeyan, menuju Kantor Satpol PP Gresik. Pengadu juga mengklaim dipaksa menjalani pengambilan sampel darah dan urin serta tidak diantar kembali ke lokasi semula setelah pemeriksaan. Pernyataan tersebut merupakan isi dari surat somasi yang disampaikan kepada Satpol PP.


Selain itu, pengadu juga menyatakan keberatan karena video dirinya diduga direkam dan dipublikasikan ke media sosial. Dalam somasi, tindakan tersebut dinilai telah merugikan nama baik serta menimbulkan trauma. Surat itu juga mencantumkan sejumlah dasar hukum yang menurut pengadu menjadi landasan keberatannya terhadap tindakan aparat saat operasi berlangsung.


Melalui somasi tersebut, pihak pengadu meminta Satpol PP Kabupaten Gresik memberikan permintaan maaf secara tertulis dan terbuka, menjelaskan dasar hukum tindakan yang dilakukan, memusnahkan data hasil pemeriksaan darah dan urin, berkomitmen tidak mengulangi tindakan serupa, serta memberikan ganti rugi sebesar Rp500 juta. Somasi memberikan batas waktu 3 x 24 jam bagi pihak Satpol PP untuk memberikan tanggapan. Apabila tidak ada penyelesaian, pengadu menyatakan akan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik maupun jajaran terkait isi somasi tersebut. HARIAN MEMO tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak Satpol PP guna menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Red)