Tio selaku penyidik Unit 1 Tindak Pidana Umum, Polres Lamongan, menegaskan terkait laporan dengan no. LP/B/158/V/2025/SPKT/POLRES LAMONGAN/POLDA JAWA TIMUR, pihaknya sudah memanggil pelapor dan juga saksi.
Selanjutnya tim penyidik dalam Minggu ini juga akan memanggil kedua terlapor, yakni SK dan SW guna dimintai keterangan," ungkap Tio
Mendengar pernyataan dari penyidik itu tentunya kian membuka kebenaran soal adanya laporan pengaduan kasus dugaan pemerasan oknum LSM tersebut.
"Pelaporan itu resmi yang dikeluarkan Polres Lamongan, tidak ada istilah hoax atau laporan palsu," pungkasnya. (Tim Wartawan)