Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Satresnarkoba Polres Mojokerto Diduga Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Jenis Pil Koplo

Kamis, 26 Juni 2025 | Juni 26, 2025 WIB | Last Updated 2025-06-26T05:52:30Z


Mojokerto, Harian Memo -
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak main-main bakal memberi sanksi tegas terhadap jajaran anggotanya yang melanggar aturan atau standar operasional prosedur (SOP) saat menjalankan tugasnya.

"Perlu tindakan tegas jadi tolong tidak pakai lama, segera copot, PTDH, dan proses pidana. Segera lakukan dan ini bisa menjadi contoh bagi yang lainnya. Saya minta tidak ada Kasatwil yang ragu, bila ragu, saya ambil alih,” tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui video conference dari Mabes Polri Jakarta.

Beredar Informasi yang diterima Harian Memo tentang adanya penangkapan yang dilakukan Satreskoba Polres Mojokerto dengan kasus narkoba jenis Pil koplo.

Menurut Narasumber, Satreskoba Polres Mojokerto melakukan penangkapan atas nama T Warga Dsn. Kebondalem Ds. Domas Kec. Menganti Kab. Gresik. 

"T ditangkap dirumahnya Sekira pukul 19.00 WIB tanggal 18 Juni 2025 dengan 2 mobil dari Polres Mojokerto," ungkap Narasumber yang tidak mau disebutkan namanya. Senin (23/6/2025). 

"Setelah penangkapan saya dihubungi oleh nomor yang mengaku Anggota Satreskoba Polres Mojokerto agar segera menghubungi Ibu W," imbuh Narasumber media ini. 

Masih Narasumber, Ibu W ini merupakan seorang pengacara dan menjelaskan bahwa awalnya Ibu W meminta uang Rp 15 Juta agar T bisa bebas. 

"Akan tetapi kita tawar sampai akhirnya menemukan kesepakatan di angka sekitar Rp 7 Juta dan besoknya T bisa langsung bebas," beber Narasumber.

Disinggung mengenai T ini pemakai atau pengedar, Narasumber Harian Memo mengatakan pemakai sekaligus pengedar. 

Agar lebih berimbangnya pemberitaan, awak media Harian Memo mengkonfirmasi Kasat Narkoba Polres Mojokerto Iptu Eriek Triyasworo apakah penangkapan tersebut benar adanya.

"Benar mas, akan tetapi sudah ada kesepakatan dari pihak keluarga untuk dilakukan Rehabilitasi di rumah Rehab Al kholiqi dan kalau mau apa Bu W nya saya suruh telvon anda," kata Iptu Eriek Triyasworo. Selasa (24/6).

Sangat disayangkan apabila benar terjadi sebuah tangkap lepas yang notabennya adalah seorang pemakai sekaligus pengedar Narkoba jenis Pil Koplo dengan jumlah nominal jutaan dan langsung bisa bebas. (sul/dw)